PEDOMAN EVALUASI-DIRI
PROGRAM STUDI

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
JAKARTA 2002
|
Pedoman Evaluasi-diri
Editor: Rochman Natawidjaja Edisi Kedua: ©
BAN-PT 2002 Jakarta, 9 Maret 2002 |
Evaluasi adalah awal suatu proses pengembangan dan
penjaminan mutu (quality assurance). Evaluasi-diri merupakan suatu
kegiatan yang sangat penting sehingga disebut sebagai salah satu kegiatan utama
dalam sektor pendidikan tinggi seperti dikemukakan dalam Undang-undang No.
25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
Pedoman Evaluasi-diri Program Studi ini disiapkan untuk membantu para pejabat di perguruan tinggi dalam mempersiapkan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil evaluasi-diri pada program studi. Keseluruhan Pedoman ini berisi penjelasan mengenai hal-hal berikut.
|
I. II. III. IV. V. |
Pendahuluan Makna dan tujuan evaluasi-diri Komponen evaluasi-diri Prosedur evaluasi-diri Laporan hasil evaluasi-diri |
Pedoman ini disampaikan dengan maksud agar para pengasuh program studi pada semua jenjang pendidikan yang melakukan kegiatan evaluasi-diri dapat melaksanakannya dengan lancar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang diharapkan sebagai awal dari keseluruhan daur penjaminan mutu. Di samping itu, diharapkan pula agar para pengasuh program studi dapat menggunakan hasil evaluasi-diri tersebut sebagai bahan untuk mengisi borang dan atau menyusun portfolio akreditasi secara baik, kemudian menyajikannya sebagai salah satu bukti kebenaran isi borang dan atau portfolio pada saat visitasi yang dilakukan oleh BAN-PT.
Semoga Pedoman ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 9 Maret 2002
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,
Ketua,
Prof. dr. M.K. Tadjudin
halaman
B. Peranan Evaluasi-diri dalam
Pengembangan dan Penyelenggaraan Program Pendidikan
II. MAKNA DAN TUJUAN EVALUASI-DIRI
D.. Ciri Evaluasi-diri yang Baik
E.. Evaluasi-diri dalam Daur Penjaminan Mutu
A. Jatidiri, Visi, Misi, Sasaran, dan Tujuan
N.. Penelitian, Publikasi,
Skripsi/Tesis/Disertasi, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Hasil Lainnya
B..
Penataan organisasi kerja:
C..
Pelaksanaan evaluasi-diri:
V. LAPORAN HASIL EVALUASI-DIRI
A.. Makna Laporan Hasil
Evaluasi-diri
B.. Format Laporan Hasil
Evaluasi-diri
PENJELASAN ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam rangka
akreditasi program studi yang bertujuan, terutama untuk menilai dan memberikan
jaminan mutu perguruan tinggi (quality assessment and assurance),
evaluasi-diri yang merupakan evaluasi internal pada perguruan tinggi dan
program studi, adalah langkah pertama yang hasilnya dapat digunakan untuk
berbagai maksud. Hasil evaluasi-diri itu dapat digunakan untuk
memutakhirkan data dasar perguruan tinggi dan program studi dalam bentuk profil
yang komprehensif, perencanaan dan perbaikan program studi secara sinambung,
penjaminan mutu internal perguruan tinggi dan program studinya, dan untuk
mempersiapkan evaluasi eksternal atau akreditasi.
Bagi beberapa
perguruan tinggi/program studi, evaluasi-diri merupakan sesuatu yang baru,
belum pernah dilaksanakan, bahkan belum difahami. Sementara itu, banyak program
studi/perguruan tinggi yang telah pernah bahkan sering melakukan evaluasi-diri
untuk berbagai maksud. Bagi beberapa perguruan tinggi, evaluasi-diri itu telah
menjadi agenda berkelanjutan, dan telah menjadi “budaya” dalam kehidupan
akademiknya. Sistem dan prosedur evaluasi-diri yang telah dilaksanakan itu
kadang-kadang berbeda satu dengan yang lainnya, bergantung kepada keperluan
yang dirasakan sendiri oleh perguruan tinggi, atau kepada hal-hal yang
dipersyaratkan oleh masing-masing pihak yang meminta laporan evaluasi-diri
perguruan tinggi atau program studi.
Perbedaan itu
mungkin karena isi atau karena prosedur yang dianut oleh perguruan tinggi atau
yang dituntut oleh pihak yang berkepantingan. Perguruan tinggi yang telah biasa
melakukan evaluasi-diri, pada umumnya memiliki panduan evaluasi-diri sendiri. Namun
demikian, sepanjang berkaitan dengan akreditasi perguruan tinggi/program studi
yang dilakukan oleh BAN-PT, prosedur dan isi evaluasi-diri itu ditata oleh
BAN-PT. Ini tidak berarti bahwa evaluasi-diri yang diminta oleh BAN-PT
dilakukan tersendiri di luar evaluasi diri yang telah biasa dilakukan perguruan
tinggi. Hasil evaluasi-diri yang telah biasa dilakukan perguruan tinggi itu
dapat digunakan untuk menyusun laporan evaluasi-diri yang diminta oleh BAN-PT.
BAN-PT
menempatkan evaluasi-diri itu sebagai salah satu aspek dalam keseluruhan daur
akreditasi, dan menempatkannya dalam posisi yang sangat penting, yaitu sebagai
suatu langkah yang mendahului pemberian informasi dan data akreditasi dari
program studi kepada BAN-PT, sehingga hasil evaluasi-diri itu dapat merupakan
bahan untuk mengisi borang akreditasi dan atau menyusun portfolio akreditasi,
serta dapat digunakan sebagai bahan yang disediakan pada saat dilakukan
visitasi oleh BAN-PT ke tempat kedudukan program studi. Naskah ini merupakan Pedoman
Evaluasi-diri Program Studi yang terkait dengan akreditasi yang dilakukan
oleh BAN-PT.
Sesungguhnya, evaluasi-diri bagi program studi dan lembaga perguruan tinggi
bukan hanya suatu proses yang harus dilakukan pada saat-saat khusus tertentu,
misalnya dalam rangka menghadapi akrediktasi oleh BAN-PT, atau untuk mengajukan
proposal suatu proyek tertentu, melainkan seyogianya menjadi suatu aspek dalam
daur pengembangan program studi, penjaminan mutu internal, dan untuk melengkapi
data dasar dari setiap program studi dan lembaga perguruan tinggi.
Apabila evaluasi-diri telah menjadi “budaya” bagi program studi dan lembaga
perguruan tinggi, maka program studi akan selalu siap dengan data dan informasi
yang selalu dimutakhirkan (updated), apabila diminta atau dituntut oleh
pihak-pihak yang membutuhkannya. Oleh karena itu evaluasi-diri seyogianya
dilakukan secara berkala untuk memperbaharui/memutakhirkan data dan informasi
dasar.
Evaluasi, secara umum
merupakan suatu proses pengumpulan serta pemrosesan data dan informasi yang
akan digunakan sebagai dasar pengambilkan keputusan, pengelolaan dan
pengembangan lembaga atau program studi.
Evaluasi-diri merupakan
upaya program studi/lembaga perguruan tinggi untuk mengetahui gambaran mengenai
kinerja dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh
program studi/perguruan tinggi sendiri berkenaan dengan kekuatan,
kelemahan, peluang, tantangan, kendala, bahkan ancaman. Pengkajian dan analisis
itu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan pakar sejawat dari luar program
studi/lembaga perguruan tinggi.
Evaluasi-diri dimaksudkan untuk hal-hal berikut:
1. Penyusunan profil lembaga
yang komprehensif dengan data mutakhir.
2. Perencanaan dan
perbaikan-diri secara sinambung.
Persiapan evaluasi eksternal
(akreditasi).
Hasil evaluasi-diri dapat digunakan oleh
program studi untuk hal-hal berikut.
1. Membantu dalam
identifikasi masalah, penilaian program dan pencapaian sasaran.
2.
Memperkuat budaya evaluasi kelembagaan (institutional evaluation)
dan analisis-diri.
3.
Memperkenalkan staf baru kepada keseluruhan program studi/ lembaga.
4. Memperkuat jiwa
korsa dalam lembaga, memperkecil kesenjangan antara tujuan pribadi dan tujuan
lembaga dan mendorong keterbukaan.
5. Menemukan kader baru
bagi lembaga.
6. Mendorong program
studi/lembaga perguruan tinggi untuk meninjau kembali kebijakan yang telah
usang.
7. Memberi informasi
tentang status program studi/lembaga perguruan tinggi dibandingkan dengan
program studi/lembaga lain.
Evaluasi-diri yang baik memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.
Dilakukan
dengan motivasi intrinsik.
2.
Pimpinan
mendukung penuh.
3.
Semua pihak
dalam lembaga mendukung.
4.
Direncanakan
sesuai denan keperluan lembaga.
5.
Dimaksudkan
untuk menilai kembali tujuan lembaga.
6.
Proses
evaluasi-diri dilaksanakan dan dipimpin dengan baik.
7.
Berbagai
permasalahan diteliti dan dicarikan alternatif pemecahannya.
8.
Perbaikan
mulai terjadi selama proses evaluasi-diri berlangsung.
9.
Hasilnya
berupa perbaikan proses evaluasi kelembagaan dan analisis-diri.
10. Laporan disusun dengan
baik.
Seperti dikemukakan terdahulu, evaluasi-diri merupakan salah satu aspek
penting dalam keseluruhan daur akreditasi dengan berbagai peran dan
kegunaannya, termasuk penjaminan mutu (quality assurance). Keseluruhan
daur penjaminan mutu dalam rangka akreditasi program studi itu dilukiskan dalam
Bagan 1.

Bagan 1.
Daur Penjaminan Mutu dalam
Rangka Akreditasi
Dalam
akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT, evaluasi-diri dilaksanakan dengan
menilai, menelaah dan menganalisis keseluruhan sistem program studi/lembaga
perguruan tinggi, yang mencakup masukan, proses, dan keluaran
berdasarkan data, informasi dan bukti-bukti lainnya yang berkenaan dengan
komponen-komponen sistemik dari seluruh penyelenggaraan program studi. Analisis
komponen sistemik dari penyelenggaraan program studi itu dibagankan dalam
Gambar 2.

Berdasarkan analisis
tersebut, dijabarkan dimensi penilaian yang digunakan dalam akreditasi Program
Magister yang secara garis besar terdiri atas komponen-komponen berikut .
1. Visi dan misi program studi.
2. Sasaran dan tujuan.
3. Mahasiswa.
4. Dosen dan tenaga pendukung.
5. Kurikulum.
6. Sarana dan prasarana.
7. Biaya dan sumber dana
(pendanaan).
8. Tata pamong (governance).
9. Pengelolaan program.
10. Proses pembelajaran.
11. Suasana Akademik
12. Penelitian dan tesis.
13. Pengabdian kepada masyarakat.
C. Keluaran/Hasil, mencakup komponen:
14. Lulusan.
15. Keluran lainnya: publikasi hasil penelitian dan atau produk penelitian dalam bentuk patent, rancang bangun, prototip, perangkat lunak, dsb.
16. Sistem informasi.
17. Sistem peningkatan dan pengendalian mutu.
Untuk keperluan
penyusunan laporan hasil evaluasi-diri, maka komponen-komponen itu ditata
sebagai berikut.
|
Komponen A. Komponen B. Komponen C. Komponen D. Komponen E. Komponen F. Komponen G. Komponen H. Komponen
I. Komponen J. Komponen K. Komponen L. Komponen M. Komponen N.
|
Jatidiri, Visi, Misi,
Sasaran, dan Tujuan. Kemahasiswaan. Dosen dan Tenaga
Pendukung. Kurikulum. Sarana dan Prasarana. Pendanaan. Tata Pamong (Governance). Pengelolaan Program. Proses Pembelajaran. Suasana Akademik. Sistem Informasi. Sistem Jaminan Mutu. Lulusan Penelitian,
Publikasi, Skripsi/Tesis/Disertasi, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Hasil
Lainnya. |
Selanjutnya setiap komponen itu dirinci sebagai berikut.
Sumber informasi,
antara lain: statuta, Renstra, direktori program studi, kurikulum, peraturan
perundang-undangan terkait.
a.
Bantuan tutorial yang bersifat akademik.
b.
Informasi dan bimbingan karir.
c.
Konseling pribadi dan sosial.
Sumber informasi, antara lain: buku pedoman rekrutmen dan
seleksi calon mahasiswa, pedoman layanan mahasiswa, hasil studi pelacakan,
peraturan perundang-undangan terkait.
1.
Sistem rekrutmen dan seleksi dosen dan tenaga pendukung.
2.
Pengelolaan dosen dan tenaga pendukung.
3.
Profil dosen dan tenaga pendukung: mutu, kualifikasi, pengalaman,
ketersediaan (kecukupan, kesesuaian, dan rasio dosen-mahasiswa).
4.
Karya akademik dosen (hasil penelitian, karya lainnya).
5.
Peraturan kerja dan kode etik.
6.
Pengembangan staf.
7.
Keberlanjutan pengadaan dan pemanfaatannya.
Sumber informasi, antara
lain: buku pedoman rekrutmen dan seleksi calon dosen dan tenaga pendukung, direktori
program studi, program pengembangan staf, laporan tahunan pimpinan perguruan
tinggi/program studi, peraturan
perundang-undangan terkait.
1.
Kesesuaian dengan visi, misi, sasaran, dan tujuan.
2. Relevansi dengan tuntutan
dan kebutuhan stakeholders.
3.
Struktur dan isi kurikulum (keluasan, kedalaman, koherensi, penataan/
organisasi).
4.
Kompetensi dan etika lulusan yang diharapkan.
5.
Derajat integrasi materi pembelajaran (intra dan antar disiplin ilmu).
6.
Kurikulum lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdekat dan
kepentingan internal lembaga.
7.
Mata kuliah pilihan yang merujuk pada harapan/kebutuhan mahasiswa secara
individual/kelompok mahasiswa tertentu.
8.
Peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri: melanjutkan studi,
mengembangkan pribadi, memperoleh pengetahuan dan pemahaman materi khusus
sesuai dengan bidang studinya, mengembangkan keterampilan yang dapat dialihkan (transferable
skills), terorientasikan ke arah karir, dan pemerolehan pekerjaan.
Sumber informasi,
antara lain: buku pedoman pengembangan kurikulum, hasil studi pelacakan,
statuta, Renstra, kebijakan pimpinan, peraturan perundang-undangan terkait.
1.
Pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
2.
Ketersediaan dan kualitas gedung, ruang kuliah, laboratorium,
perpustakaan, dll.
3.
Fasilitas komputer dan pendukung pembelajaran dan penelitian.
4.
Kesesuaian dan kecukupan sarana dan prasarana.
5.
Keberlanjutan pengadaan, pemeliharaan dan pemanfaatannya.
Sumber informasi,
antara lain: Renstra, rencana pengembangan lembaga, peraturan
perundang-undangan terkait.
1.
Sumber dana.
2.
Sistem alokasi dana.
3.
Pengelolaan dan akuntabilitas penggunaan dana.
4.
Keberlanjutan pengadaan dan pemanfaatannya.
Sumber informasi,
antara lain: laporan keuangan tahunan, peraturan perundang-undangan terkait.
1. Sistem nilai.
2.
Sistem pengeloaan.
3.
Sistem kepemimpinan, dan pengalihan (deputizing) serta
akuntabilitas pelaksanaan tugas.
4.
Partisipasi civitas academica dalam pengembangan kebijakan, serta
pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan program.
5.
Perencanaan program jangka panjang (Renstra) dan monitoring
pelaksanaannya sesuai dengan visi, misi, sasaran dan tujuan program.
Sumber informasi,
antara lain: Renstra, statuta, laporan tahunan, risalah rapat pimpinan,
peraturan perundang-undangan terkait.
1.
Efisiensi dan efektivitas kepemimpinan.
2.
Evaluasi program dan pelacakan lulusan.
3.
Perencanaan dan pengembangan program, dengan memanfaatkan hasil evaluasi
internal dan eksternal.
4.
Kerjasama dan kemitraan.
5.
Dampak hasil evaluasi program terhadap pengalaman dan mutu pembelajaran
mahasiswa.
Sumber informasi ,
antara lain: hasil studi pelacakan, rencana pengembangan program, Renstra,
statuta, peraturan perundang-undangan terkait.
a.
Pengembangan/pelatihan kompetensi yang diharapkan.
b.
Efisiensi internal dan eksternal.
a.
Kesesuaian strategi dan metode dengan tujuan.
b.
Kesesuaian materi pembelajaran dengan tujuan mata kuliah.
c.
Efisiensi dan produktivitas.
d.
Struktur dan rentang kegiatan mengajar.
e.
Penggunaan teknologi informasi.
a.
Keterlibatan mahasiswa.
b.
Bimbingan tesis.
c.
Peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan:
1) pengetahuan dan pemahaman
materi khusus sesuai bidangnya,
2) keterampilan umum dan yang
dapat dialihkan (transferable),
3) pemahaman dan pemanfaatan
kemampuannya sendiri,
4) kemampuan belajar mandiri,
5) nilai, motivasi dan sikap.
a.
Peraturan mengenai penilaian kemajuan dan penyelesaian
studi mahasiswa.
b.
Strategi dan metode penilaian kemajuan dan keberhasilan
mahasiswa.
c.
Penentuan yudisium (pernyataan kualitatif dari hasil
belajar seorang mahasiswa pada akhir jenjang pendidikan).
d.
Penelaahan mengenai kepuasan mahasiswa.
Sumber informasi, antara
lain: kebijakan-kebijakan mengenai pembelajaran, pedoman evaluasi hasil
pembelajaran, pedoman pembelajaran, peraturan perundang-undangan terkait.
1.
Sarana yang tersedia untuk memelihara interaksi dosen–mahasiswa, baik di
dalam maupun di luar kampus, dan untuk menciptakan iklim yang mendorong
perkembangan dan kegiatan akademik/profesional.
2.
Mutu dan kuantitas interaksi kegiatan akademik dosen, mahasiswa dan civitas
academica lainnya.
3.
Rancangan menyeluruh untuk mengembangkan suasana akademik yang kondusif
untuk pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4.
Keikutsertaan civitas academica dalam kegiatan akademik (seminar,
simposium, diskusi, eksibisi) di kampus.
5.
Pengembangan kepribadian ilmiah.
Sumber informasi, antara
lain: hasil pengamatan, laporan tahunan, peraturan akademik yang berlaku,
peraturan perundang-undangan terkait.
1.
Rancangan pengembangan sistem informasi.
2.
Kecukupan dan kesesuaian sumber daya, sarana dan prasarana pendukung
untuk pemberdayaan sistem informasi.
3.
Efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sistem informasi
4. Keberadaan dan pemanfaatan on-campus connectivity devices (intranet).
5. Keberadaan dan pemanfaatan global connectivity devices (internet).
Sumber informasi,
antara lain: laporan tahunan, laporan khusus unit pelayanan informasi,
pengamatan pemanfaatan sistem informasi, peraturan perundang-undangan terkait.
1.
Pengelolaan mutu secara internal pada tingkat program studi (misalnya
kajian kurikulum, monitoring dan mekanisme balikan bagi mahasiswa, dosen dan
penguji eksternal).
2.
Hubungan dengan penjaminan mutu pada tingkat lembaga.
3.
Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman dan mutu hasil belajar
mahasiswa.
4.
Metodologi baku mutu (benchmarking).
5.
Pengembangan dan penilaian pranata kelembagaan.
6.
Evaluasi internal yang berkelanjutan.
7.
Pemanfaatan hasil evaluasi internal dan eksternal/akreditasi dalam
perbaikan dan pengembangan program.
8.
Kerjasama dan kemitraan instansi terkait dalam pengendalian mutu.
Sumber informasi,
antara lain: hasil evaluasi internal, hasil akreditasi, pedoman pelaksanaan
penjaminan mutu internal, peraturan perundang-undangan terkait.
a.
Kompetensi yang dicapai dibandingkan dengan yang
diharapkan.
b.
Kesesuaian kompetensi yang dicapai dengan tuntutan dan
kebutuhan pemanfaat lulusan.
c.
Data tentang kemajuan, keberhasilan, dan kurun waktu
penyelesaian studi mahasiswa (termasuk IPK dan yudisium lulusan).
d.
Kepuasan lulusan.
2.
Kepuasan pemanfaat lulusan dan keberlanjutan penyerapan lulusan.
Sumber informasi,
antara lain: laporan wisusda tahunan/tengah tahunan, transkrip hasil belajar
para lulusan, direktori lulusan program studi, hasil studi pelacakan, peraturan
perundang-undangan yang terkait.
1.
Kualitas, produktivitas, relevansi sasaran, dan efisiensi
pemanfaatan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2.
Agenda, keberlanjutan, diseminasi hasil penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
3.
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bersama dosen dan
mahasiswa.
4.
Banyak dan kualitas kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
yang dilakukan oleh mahasiswa.
5.
Hubungan antara pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6.
Banyak dan kualitas kegiatan penelitian dan publikasi dosen.
7.
Hubungan kerjasama dan kemitraan penelitian dengan lembaga dalam dan luar
negeri.
8.
Kualitas dan kurun waktu penyelesaian tesis (termasuk proses penulisan
tesis dan pembimbingannya).
9.
Publikasi hasil penelitian, karya inovatif, dan rangkuman tesis.
10. Produk
program studi berupa model-model, hak paten, hasil pengembangan prosedur kerja,
produk fisik sebagai hasil penelitian.
Sumber informasi, antara
lain: rancangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Renstra, daftar
tugas pembimbingan mahasiswa, catatan mengenai penyelesaian tesis, daftar
tesis, peraturan perundang-undangan terkait.
Evaluasi-diri
dilakukan melalui prosedur yang ditata dalam tahap-tahap berikut: persiapan dan
perencanaan, penataan organisasi, pelaksanaan, penggunaan pakar sejawat, dan
tindak lanjut. Setiap tahap itu dirinci sebagai berikut.
1. Pembentukan tim
inti.
2. Motivasi staf.
3.
Penentuan
fokus dan sasaran sesuai dengan agenda dan masalah yang dihadapi lembaga.
4. Penentuan luas dan
kedalaman evaluasi.
5. Penataan
sumber-sumber data dan informasi yang digunakan.
6. Pembagian tugas tim
inti.
7. Penentuan jadwal
kegiatan.
8. Penentuan
pihak-pihak yang akan dilibatkan.
1.
Penentuan
tugas dan peran setiap pihak yang terlibat.
2.
Pemilihan
dan pelatihan tenaga pelaksana.
3.
Pembentukan
tim kerja:
a.
Susunan
tim;
b.
Deskripsi
tugas dan cara kerja.
Penentuan mekanisme koordinasi
dan komunikasi.
1.
Pemetaan sasaran evaluasi.
2.
Penelaahan
masukan, lingkungan, program, proses dan keluaran.
3.
Pengkajian
baku mutu eksternal (BAN-PT, organisasi profesi, dsb.).
4.
Pengumpulan
fakta dan opini.
5. Pembahasan hasil evaluasi-diri dengan
berbagai pihak terkait.
6.
Penyusunan
dan penyebarluasan laporan kepada pihak terkait.
Pemanfaatan hasil evaluasi-diri
untuk perbaikan dan peningkatan mutu, perencanaan dan pengembangan program,
persiapan evaluasi ekternal (akreditasi), dan penjaminan mutu internal.
1.
Jika perlu, program studi/lembaga perguruan tinggi dapat memanfaatkan pakar
sejawat sebagai penasehat/pengkaji dari luar untuk penilaian, tetapi bukan
untuk menyusun laporan.
2.
Nama pakar sejawat dicantumkan dalam laporan evaluasi-diri.
3. Pemanfaatan kunjungan
tim dari luar untuk mendorong perubahan.
Pemanfaatan kerjasama dengan badan-badan eksternal.
1. Pemanfaatan hasil
evaluasi-diri sebagai rujukan perencanaan.
Perbanyak evaluasi kelembagaan (institutional evaluation).
Laporan hasil evaluasi-diri adalah deskripsi, analisis, dan refleksi mengenai keadaan, kinerja, dan perangkat pendidikan suatu perguruan tinggi/program studi, sebagai hasil kajian dan asesmen yang mendalam dan bersifat internal. Laporan itu disusun secara komprehensif, lengkap, sistematis, dan mudah difahami, sehingga siapa pun yang membaca, mengkaji dan memanfaatkan laporan itu dapat memahami seperti apa yang dimaksudkan oleh penyusunnya. Laporan itu digunakan, terutama oleh perguruan tinggi dan program studi yang bersangkutan untuk berbagai maksud seperti dikemukakan pada awal naskah ini, antara lain untuk memutakhirkan data dasar perguruan tinggi dan program studi dalam bentuk profil yang komprehensif, perencanaan dan perbaikan program studi secara sinambung, penjaminan mutu internal perguruan tinggi dan program studinya, dan untuk mempersiapkan evaluasi eksternal atau akreditasi.
Memperhatikan penggunaan laporan evaluasi-diri seperti itu, maka isi laporan hasil evaluasi-diri mungkin lebih luas dan lebih lengkap dibandingkan dengan informasi yang dikemas dalam borang dan atau portfolio akreditasi. Untuk kelengkapan rujukan bagi borang atau portfolio yang disampaikan kepada BAN-PT, maka laporan hasil evaluasi-diri itu disiapkan oleh program studi pada saat visitasi atau kunjungan pakar sejawat di program studi, yang digunakan sebagai bahan rujukan utama dalam mengkaji keadaan, kinerja dan perangkat pendidikan program studi yang bersangkutan.
Laporan evaluasi-diri diawali oleh suatu rangkuman eksekutif,
yang merupakan
singkatan isi laporan lengkap evaluasi-diri, dan dimaksudkan untuk memberikan
gambaran menyeluruh, jelas dan singkat, sehingga pembaca laporan dapat
menangkap apa yang dilaporkan, tanpa membaca
keseluruhan laporan lengkap. Rangkuman eksekutif dilampirkan pada waktu program studi
mengajukan permintaan untuk diakreditasi kepada BAN-PT.
Sebenarnya, tidak ada format baku mengenai laporan
hasil evaluasi-diri itu. Namun demikian, sepanjang berkaitan dengan BAN-PT,
maka dianjurkan bahwa laporan hasil evaluasi-diri itu disusun dengan
format dan sistematika yang mencakup materi sebagai berikut.
JUDUL LAPORAN
I. Kata
pengantar.
II.
Rangkuman eksekutif.
III. Susunan tim
evaluasi-diri beserta deskripsi tugasnya.
IV. Daftar isi.
V. Deskripsi SWOT setiap
komponen evaluasi diri, yaitu:
B.
Kemahasiswaan.
C.
Dosen dan Tenaga Pendukung.
D.
Kurikulum.
E.
Sarana dan prasarana.
F. Pendanaan.
G. Tata pamong (governance).
H.
Pengelolaan program.
I.
Proses pembelajaran.
J.
Suasana akademik.
K.
Sistem informasi.
L.
Sistem jaminan mutu.
M.
Lulusan.
N.
Penelitian, publikasi, skripsi/tesis/disertasi, pengabdian kepada
masyarakat, dan hasil lainnya.
VII.
Analisis SWOT program studi secara keseluruhan, merujuk kepada
deskripsi SWOT setiap komponen.
VII. Referensi : Sumber-sumber utama yang
digunakan dalam proses
dan pelaporan evaluasi-diri
VIII. Lampiran :
Format-format yang berisi rangkuman data pendukung.
Kopi dokumen yang perlu dicantumkan dalam laporan.
Dokumen lain yang dirasa perlu dilampirkan.
Perwajahan atau layout laporan, seperti halnya dengan format laporan, tidak
ada yang baku. Yang penting dalam hal ini bahwa perwajahan itu konsisten
merujuk pada sistem yang digunakan, dan ditulis secara jelas bagi pembaca. Namun
demikian, sepanjang berkaitan dengan BAN-PT, maka perwajahan laporan itu
mengikuti ketentuan sebagai berikut.
1.
Ukuran
kertas: A-4.
2.
Spasi: 1,5.
3.
Ukuran
huruf (font): 12.
4.
Sistematis.
5.
Perwajahan
dan tata tulis konsisten.
6.
Menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Catatan:
·
Uraian
mengenai masing-masing komponen dalam laporan, sedapat mungkin mencakup:
o Data
pendukung.
o Deskripsi
kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.
·
Dalam
menyajikan data dan informasi hasil evaluasi-diri dapat digunakan format-format
yang telah disediakan dalam Borang Akreditasi atau Pedoman Penyusunan Portfolio
yang telah disediakan oleh BAN-PT.
Data dan informasi yang
dihasilkan dalam evaluasi-diri disiapkan pula oleh program studi sebagai
bukti-bukti yang disajikan pada saat visitasi BAN-PT ke tempat kedudukan
program studi dalam rangka verifikasi, validasi, dan pelengkapan data dan
informasi yang telah disajikan dalam borang dan atau portfolio yang telah disampaikan
kepada BAN-PT.
Deskripsi kekuatan, kelemahan,
peluang dan ancaman adalah pernyataan singkat dan jelas mengenai keadaan yang
sebenarnya berkenaan dengan setiap komoponen evaluasi-diri program studi.
Analisis kekuatan,
kelemahan, peluang dan ancaman (SWOT analysis) adalah penelaahan
SWOT seperti yang telah dideskripsikan pada setiap komponen, untuk merumuskan
strategi pemecahan masalah, berbaikan atau pengembangan program studi
selanjutnya.
Analisis tersebut dibagankan pada Gambar 3.

Gambar 3. Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan
Ancaman (SWOT Analysis)
|
PENJELASAN ISTILAH DAN SINGKATAN |
|
Akreditasi. Suatu proses evaluasi eksternal terhadap suatu perguruan tinggi dan program-program studinya dengan mengkaji, menilai, dan mengaudit kondisi, profil dan kinerjanya menggunakan kriteria dan standar yang disepakati, yang mengarah kepada jaminan, perbaikan dan kendali mutu.
Asesor. Seorang pakar dalam disiplin ilmu atau bidang studi yang merupakan dosen pada suatu perguruan tinggi, suatu asosiasi profesi atau lembaga ilmiah tertentu, yang diangkat dan ditugasi oleh lembaga akreditor untuk melakukan penilaian di tempat dan visitasi kepada program studi dan atau instituti perguruan tinggi sebagai bagian dari proses akreditasi.
Baku mutu. Hasil kerja bermutu tinggi yang diperoleh melalui proses kinerja yang sempurna; suatu rujukan pengukuran standar untuk perbandingan; suatu tingkat mutu kinerja yang diakui sebagai standar kesempurnaan untuk suatu praktek bisnis tertentu.
BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi). Lembaga pada tingkat nasional di Indonesia yang bertanggung jawab mengenai
akreditasi pada semua program studi dan instituti perguruan tinggi negeri dan
swasta.
Borang. Suatu instrumen pengumpulan data dan informasi
untuk tujuan akreditasi program studi, yang harus direspon oleh program studi
sarjana dan atau diploma yang layak diakreditasi.
Deskripsi SWOT. Uraian yang komprehensif dan
mendalam mengenai kekuatan dan kelemahan (faktor internal), peluang dan ancaman
(faktor eksternal) dari suatu organisasi, termasuk institusi perguruan tinggi
dan program studinya.
Dosen dan personil pendukung. Sumber daya manusia (SDM) yang
diperlukan untuk penyelenggaraan program studi. SDM merupakan komponen
strategis bagi kinerja program studi dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan
program. Semua dosen yang terlibat dalam perkuliahan pada program studi harus
menguasai sasaran, tujuan, kurikulum, metode mengajar, belajar dan penilaian,
dan standar yang berhubungan dengan mata kuliah yang diajarkannya. Mereka harus
menyadari kontribusinya terhadap pencapaian sasaran dan tujuan program studi.
Evaluasi-diri/Penilaian internal. Pengkajian dan
penilaian internal yang dilakukan oleh suatu program studi/institusi sebelum
dilakukan penilaian eksternal.
Evaluasi di tempat. [desk evaluation]
Pengkajian dan penilaian data dan informasi yang disajikan oleh program
studi/institusi untuk tujuan akreditasi, dilakukan oleh suatu tim pakar
(asesor), sebelum visitasi.
Indikator kinarja. Nilai numerikal dan bentuk
informasi lain yang menerangkan atau mengukur kemajuan dalam mencapai misi,
sasaran dan tujuan suatu satuan pendidikan tertentu. Ukuran atau tingkat
kinerja yang harus dicapai oleh suatu lembaga dan atau unsur-unsurnya.
Integritas [integritas program studi]. Ciri
khusus program studi yang menyatakan kejujuran, keterbukaan dan perilaku lurus
personel yang terlibat dalam penyelenggaraan program studi.
IPK (Indeks Prestasi Kumulatif). Rata-rata nilai
kumulatif yang diperoleh mahasiswa dan atau lulusan suatu program studi.
Kendali mutu. Pemisahan produk atau layanan
yang baik dari yang buruk melalui pengawasan.
Kualitas (mutu). Kecocokan untuk suatu tujuan
menurut pelanggan.
Kurikulum. Dalam arti luas dan umum,
kurikulum adalah keseluruhan program kegiatan dan sumber-sumber yang
disediakan untuk mencapai sasaran dan tujuan program studi, termasuk program
belajar-mengajar, sumber-sumber, proses-proses, penilaian hasil belajar
mahasiswa, dsb. Tapi, untuk maksud pengamatan dan pengkajian khusus, kurikulum
diartikan sebagai program pembelajaran yang disajikan dan diwajibkan bagi
mahasiswa untuk mencapai sasaran dan tujuan, termasuk struktur dan isi yang
dipilih sesuai dengan sasaran dan tujuan program studi.
Laporan Kualitas. Suatu laporan mengenai kualitas
program studi/institusi yang disiapkan oleh tim mutu terkait.
Lisensi. Suatu dokumen pengakuan resmi terhadap seorang
lulusan program studi yang telah memenuhi tuntutan pemerintah.
Misi [misi program studi]. Deskripsi mengenai tugas,
kewajiban, tanggung jawab, dan rencana tindakan, yang dirumuskan sesuai dengan
visi program studi, yang harus digunakan sebagai dasar pengembangan
pendidikan/pengajaran, penelitian , dan pengabdian kepada masyarakat.
Parameter. Ciri yang reprentatif dari
suatu komponen yang akan diukur dalam suatu kondisi tertentu.
Pembakuan mutu. Proses identifikasi dan belajar
dari praktek yang paling baik di mana pun di seluruh dunia sebagai cara untuk
mencapai perbaikan yang berkelanjutan; suatu proses pengukuran sistematik dan
berkelanjutan; suatu proses pembandingan dan pengukuran yang berkelanjutan
tentang proses bisnis suatu organisasi terhadap pemimpin bisnis di seluruh
dunia sebagai standar pembanding, untuk memperoleh informasi yang akan membantu
suatu organisasi mengambil tindakan perbaikan kinerjanya.
Pemberian lisensi. [licensing] Pengakuan
resmi oleh suatu lembaga pemerintah bahwa seorang individu telah memenuhi
persyaratan pemerintah, dan karena itu, disetujui untuk berpraktek dalam suatu
profesi yang memberi lisensi itu.
Pembiayaan. Dana pendukung penyelenggaraan
program studi yang disediakan oleh perguruan tinggi dan sumber dana lain,
seperti industri dan lembaga lain yang berkepentingan dengan kualitas lulusan
yang akan dipekerjakannya. Dana itu harus direncabakan sesuai dengan standar
finansial yang disepakati untuk memungkinkan program studi mencapai sasaran dan
tujuannya. Dana itu mencakup biaya operasional program, pengadaan dan
pemeliharaan bahan pengajaran dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan program.
Pengelolaan program. Struktur dan prosedur
penataan program studi termasuk struktur organisasi, pengelolaan kualitas
secara internal pada tingkat program studi, kerterkaitan dengan satuan-satuan
lainnya, pengembangan staf akademik, penilaian kemampuan mengajar dosen, dampak
proses jaminan mutu terhadap pengalaman mahasiswa, dan perencanaan dan
pengembangan menyeluruh program studi.
Pihak yang berkepentingan [Stakeholder]. Seseorang atau sekelompok orang yang
mempunyai minat terhadap system pendidikan, misalnya organisasi yang
mempekerjakan lulusan satuan pendidikan, orang tua siswa, siswa, luluan, dan
anggota masyarakt yang berinteraksi dengan siswa/lulusan.
Portfolio – portfolio akreditasi. Suatu laporan-diri yang
bersifat kualitatif dan terbuka, berisi data dan informasi yang disiapkan oleh
program pascasarjana/ institusi berdasarkan hasil evaluasi-diri, untuk maksud
evaluasi eksternal.
Sasaran [sasaran program studi]. Rumusan mengenai
harapan yang bersifat umum dan komprehensif yang harus dipenuhi oleh program
studi dalam upaya melaksanakan misinya.
Sarana dan prasarana. Sumber-sumber pendukung bagi
penyelenggaraan program studi, termasuk gedung, mebiler, perpustakaan dan bahan
pengajaran, ruang staf dan ruang pertemuan, ruang belajar, laboratorium,
bengkel kerja, ruang serba guna beserta fasilitanya, alat bantu
belajar-mengajar (audio-visual, bahan cetak, elekronik, dan dijital) dsb.
Pengadaan sarana dan prasarana harus konsisten dan relevan dengan sasaran dan
tujuan program studi, serta tuntutan kurikulum.
Sertifikasi. Proses yang dilakukan oleh
suatu organisasi atau asosiasi non-pemerintah untuk memberikan pengakuan
profesional kepada seorang individu lulusan program studi yang telah mencapai
kualifikasi tertentu sebagaimana dituntut oleh lembaga atau asosiasi terkait.
Sertifikat. Dokumen pengakuan resmi
terhadap seorang individu lulusan program studi yang telah memenuhi kualifikasi
khusus tertentu, oleh suatu lembaga atau asosiasi.
Sistem pengajaran. Sistem penyampaian yang digunakan
oleh proram studi untuk memberi kemudahan bagi mahasiswa dalam mencapai tujuan
program studi dan memperoleh kompetensi yang diharapkan sebagaimana dirumuskan
dalam sasaran program studi Suatu program studi harus memiliki pedoman yang
lengkap dan operasional tentang sistem pengajaran, yang terpusat kepada
kebutuhan dan kemampuan belajar mahasiswa, yang konsistem dengan sasaran dan
tujuan program studi.
Suasana akademik. Kondisi yang menungkinkan program studi
mengelola pengembangan akademik, termasuk penyediaan fasilitas yang mendorong
interaksi akademik antara dosen dan mahasiswa, meningkatkan kualitas dan
kuantitas kegiatan akademik dosen dan mahasiswa, menjamin kebebasan akademik,
membangun suasana yang mendorong pengembangan dan kegiatan profesional, dan
perencanaan menyeluruh untuk mengembangkan siatuasi yang kondusif untuk
belajar.
Standar. Kompetensi/kualitas minimum yang dituntut dari lulusan/institusi
terkait, yang dapat diukur dan dapat diuraikan menjadi parameter dan indikator.
Tata pamong. [governance] Berkenaan
dengan determinasi nilai di dalam perguruan tinggi, dalam sistem pengambilan
keputusan dan alokasi sumber daya, misi dan tujuannya, pola kekuasaan serta
hierarkhi, hubungan di dalam perguruan tinggi sebabgai suatu lembaga, sebagai
dunia usaha, atau dalam tatanan masyarakat di luar dunia akademik.
Tenaga paruh waktu. Tenaga kerja pada perguruan
tinggi yang tidak mempunyai tugas penuh dalam suatu satuan pendidikan.
Tenaga tetap. Tenaga kerja pada institusi
perguruan tinggi dengan tugas penuh, yaitu 37 jam setiap minggu dalam satuan
kerja sebagai staf yunior dan senior pada berbagai tingkat/pangkat,
adminisrtrator, atau personil profesional lainnya.
TMF (Tim Mutu Fakultas). Tim mandiri, yang berfungsi
sebagai koordinator penilaian-diri, bertanggung jawab atas jaminan mutu
pendidikan pada tingkat fakultas. Tim itu terdiri atas tiga sampai lima
anggota, diketuai oleh seorang dosen yang dikenal dan memiliki reputasi baik,
dan bertanggung jawab kepada TMI (Tim Mutu Institusi).
TMI (Tim Mutu Institusi). Tim mandiri, yang berfungsi
sebagai koordinator penilaian-diri, bertanggung jawab atas jaminan mutu
pendidikan pada tingkat institusi. Tim itu terdiri atas tiga sampai lima
anggota, diketuai oleh seorang dosen yang dikenal dan memiliki reputasi baik,
dan bertanggung jawab kepada UJM (Unit Jaminan Mutu).
TMJ (Tim Mutu Jurusan). Tim mandiri, yang berfungsi
sebagai koordinator penilaian-diri, bertanggung jawab atas jaminan mutu
pendidikan pada tingkat jurusan. Tim itu terdiri atas tiga sampai lima anggota,
diketuai oleh seorang dosen yang dikenal dan memiliki reputasi baik, dan
bertanggung jawab kepada TMF (Tim Mutu Fakultas).
TMP (Tim Mutu Program Studi). Tim mandiri, yang
berfungsi sebagai koordinator penilaian-diri, bertanggung jawab atas jaminan
mutu pendidikan pada tingkat program studi. Tim itu terdiri atas tiga sampai
lima anggota, diketuai oleh seorang dosen yang dikenal dan memiliki reputasi
baik, dan bertanggung jawab kepada TMJ (Tim Mutu Jurusan).
Tujuan [tujuan program studi]. Rumusan tentang hasil
khusus program studi dalam bentuk profil kompetensi yang diharapkan dari
lulusan sesuai dengan kebutuhan dan standar yang dituntut oleh pihak yang
berkepentingan (stakeholders) internal dan eksternal, termasuk tuntutan
pasar kerja.
UJM (Unit Jaminan Mutu). Suatu satuan kerja dalam suatu
perguruan tinggi yang bertanggung jawab untuk mengingatkan dan memfasilitasi
seluruh sistem perguruan tinggi untuk melakukan penilaian kualitas sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan menguraikan standar penilaian menjadi
parameter.
Urusan mahasiswa. Segala sesuatu tentang mahasiswa program studi
berkenaan dengan mutu dan kuantitas mahasiswa (profil), kemajuan dan hasil
belajar dan layanan bagi mahasiswa. Profil mahasiswa merupakan kepedulian
sentral dari program studi, dan dianggap sebagai salah satu indikator
keberhasilannya. Mutu dasar mahasiswa dan kemajuan hasil belajar pada akhir
program menandakan mutu program studi.
Visi [visi program studi]. Perenyataan yang berorientasi
ke masa depan tentang apa yang diharapkan oleh program studi. Visi terdiri atas
pernyataan-pernyataan mengenai: (a) antisipasi tentang kondisi dan kinerja
program studi yang lebih baik di masa yang akan datang; (b) antisipasi mengenai
kecenderungan perkembangan historis, kultural dan nilai-nilai organisasi
propgram studi; (c) kompetensi unggul dan unik program studi; (d) standard
keunggulan berdasarkan ambisi positif dan aspirasi; (e) dorongan untuk
inspirasi tingkat tinggi, entusiasme, dan komitmen; dan (f) terarah pada
pernyataan yang jelas mengenai sasaran dan tujuan.
Visitasi. Kajian dan penilaian di lapangan, yang dilakukan
oleh suatu tim pakar sejawat yang mandiri, untuk melakukan verifikasi dan
validasi data dan informasi yang disajikan oleh program studi/institusi melalui
borang/portfolio.
Accreditation
Commission for
BAN-PT, 2001. Pedoman Evaluasi-diri
Program Studi. Jakarta: BAN-PT.
BAN-PT, 2000. Guidelines for External Accreditation of Higher
Education.
BAN-PT, 2000. Guidelines for Internal Quality Assessment of Higher Education.
Jakarta:
BAN-PT.
BAN-PT, 2001. Sistem
Akreditasi Program Studi D-III. Jakarta: BAN-PT.
BAN-PT, 2001. Sistem
Akreditasi Program Studi S1. Jakarta: BAN-PT.
BAN-PT, 2001. Sistem
Akreditasi Program Studi S2. Jakarta: BAN-PT.
BAN-PT, 2001. Sistem
Akreditasi Program Doktor.
McKinnon, K.R.,
National Council
for Accreditation of Teacher Education, 1997. Standards,
Procedures, and Policies for the Accreditation of Professional Education Units.
Tadjudin, M.K., 2002. Asesmen
Institusi untuk Penentuan Kelayakan Perolehan Status Lembaga yang
Mengakreditasi Diri bagi Perguruan Tinggi: Dari Akreditasi Program Studi ke Audit
Lembaga Perguruan Tinggi.
Technological and
Professional Skills Development Sector Project, 2001. Guidelines for Self-evaluation Report Submission, Batch II.
Quality Assurance Agency for
Higher Education, 1998. Quality Assurance in