BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam statuta STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan yang dimaksud dengan :

(1)          Perguruan Tinggi adalah Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer "YADIKA" Bangil - Pasuruan disingkat STMIK “YADIKA” yang berkedudukan di Bangil Pasuruan.

 

(2)          Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(3)          Perguruan Tinggi adalah penyelenggara/pengelola pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dari pada pendidikan menengah dijalur pendidikan sekolah.

 

(4)          Statuta STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan adalah pedoman dasar penyelenggara kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk mencerdaskan, mengembangkan program dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(5)          Kurikulum adalah kurikulum STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(6)          Sivitas akademik adalah satuan yang terdiri atas dosen mahasiswa dilingkungan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(7)           Tenaga kependidikan adalah dosen dan tenaga penunjang akademik.

 

(8)          Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(9)          Alumni adalah seorang yang tamat pendidikan di STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(10)      Pimpinan adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi pada STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(11)      Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(12)      Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika di lingkungan STMIK “YADIKA” untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.

 

(13)      Kebebasan Mimbar Akademik adalah bagian dari kebebasan akademik dilingkungan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan yang memungkinkan dosen menyampaikan fikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

 

 

BAB II

VISI, MISI DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1)   Visi Stmik Yadika Bangil adalah Pusat Pengembangan Teknologi Informatika Berskala Global

Pasal 3

Misi Stmik Yadika Bangil adalah :

(1)    Mengembangkan pendidikan dan pelatihan dibidang informatika dan komputer dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan bangsa dan Negara.

(2)    Melaksanakan penelitian dan pengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Esa (IMTAQ) untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.

(3)    Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya pemerataan pendidikan serta merealisasi bidang keilmuan yang ditekuni secara professional.

 

Pasal 4

Tujuan Pendidikan Stmik Yadika Bangil adalah sebagai lembaga pendidikan tinggi bertujuan menyiapkan sarjana/ilmu dibidang informatika dan komputer yang memiliki kemampuan akademik dan professional dengan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif di era tinggal landas (global).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB  III

IDENTITAS

 

Pasal  5

 

(1)          STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan adalah perguruan tinggi yang dipimpin oleh Ketua berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil Pasuruan.

 

(2)          Pembinaan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan secara fungsional dilakukan oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan dan secara akademis oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti)

 

(3)          STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan berkedudukan di Bangil Pasuruan.

 

(4)          STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan didirikan berdasarkan akte Notaris Achmad, SH. No. 13 Tahun 1987 tanggal 12 Juli 1987.

 

 

Pasal 6

 

LAMBANG, BENDERA, HYMNE, MARS DAN BUSANA AKADEMIK

 

(1)          STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan memiliki lambang yang berwujud segi lima yang menggambarkan lima sila dalam Pancasila, gambar bintang melambangkan pendidikan yang dilandasi iman dan taqwa, dua tali terikat melambangkan ikatan  kekeluargaan, gambar buku melambangkan ilmu dan pengetahuan, gambar padi dan kapas sebagai lambang kesejahteraan, tulisan melingkar didalamnya menunjukkan nama STMIK "YADIKA".

 

(2)          STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan memiliki bendera atau Panji yang terdiri dari bidang bersegi empat berwarna hijau dengan lambang STMIK YADIKA.

 

(3)          STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan memiliki Hymne.

 

(4)          STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan  memiliki Mars.

 

(5)          STMIK "YADIKA" memiliki busana akademik sesuai yang berlaku dilingkungan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

 

Pasal 7

 

(1)          STMIK "YADIKA" BANGIL menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

(2)          Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, pengembangan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

(3)          Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

(4)          Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam gerak pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Pasal  8

 

(1)           Pendidikan di STMIK "YADIKA" BANGIL dilaksanakan dengan menggunakan sistem Satuan Kredit Semester  (SKS)

 

(2)           Tahun akademik dibagi menjadi dua semester (semester ganjil dan semester genap) yang masing-masing terdiri dari 16 minggu.

 

(3)           Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

 

(4)           Semester adalah satuan waktu terkecil untuk mengatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan

 

(5)           Besar beban studi mahasiswa, besar pengakuan keberhasilan usaha kumulatif bagi program studi tertentu, serta besarnya usaha dalam menyelenggarakan pendidikan khususnya bagi tenaga pengajar dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS)

 

(6)           Pendidikan dilaksanakan melalui kuliah, praktikum, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya dan kegiatan ilmiah lainnya

 

(7)           Bahasa pengantar penyelenggaraan pendidikan adalah bahasa Indonesia, Bahasa daerah dan / atau bahasa asing dapat pula digunakan sejauh diperlukan

 

(8)           Setiap mahasiswa pendidikan program sarjana diwajibkan menulis skripsi sebagai pembulat studi

 

(9)           Mahasiswa program diploma dapat pindah ke program sarjana apabila memenuhi syarat-syarat yang ketentukan oleh STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan

 

(10)       Pelaksanaan pendidikan secara teknis diatur dalam buku pedoman STMIK "YADIKA" BANGIL.

 

 

BAB V

KURIKULUM

 

Pasal 9

(1)          Kurikulum pendidikan tinggi adalah pedoman yang disusun dengan tujuan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan tujuan pendidikan, yang terdiri dari :

·        Kurikulum inti;

·        Kurikulum institusional

(2)          Kurikulum disusun oleh masing-masing jurusan sesuai dengan sasaran program studi, serta berpedoman pada kurikulum nasional.

 

Pasal

 

(1) Kurikulum inti program sarjana STMIK YADIKA BANGIL meliputi :

a)      Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)

b)      Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK)

c)      Mata Kuliah Keahlian (MKK) dan pembulat studi lainnya.

(3)          Kurikulum inti program sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkisar antara 40% - 80% dari jumlah SKS kurikulum program sarjana.

(4)          Kurikulum program Diploma sekurang-kurangnya dari jumlah SKS kurikulum program diploma

 

 

Pasal

 

Kurikulum institusional program sarjana dan program diploma terdiri atas keseluruhan atau sebagian dari :

  1. Kelompok MPK yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahamanan dan penghayatan MPK inti;
  2. Kelompok MKK yang terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.
  3. Kelompok MKB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.
  4. Kelompok MPB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi.
  5. Kelompok MBB yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam kehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi keahliannya.

 

Pasal

 

(1)    Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

(1)    Dalam kelompok MPK secara institusional dapat termasuk bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Ilmu Budaya dasar, Ilmu Sosial dasar, Ilmu alamiah dasar, Filsafat ilmu, Olah Raga dan sebagainya.

 

 

Pasal

 

(1)   Kurikulum inti setiap program studi pada program sarjana, program magister, program doctor danprogram diploma ditetapkan oleh Menteri.

(2)   Kurikulum institusional untuk program studi sarjana, program magister, program doctor, dan program diploma ditetapkan oleh Ketua STMIK YADIKA BANGIL.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PENILAIAN HASIL BELAJAR

 

Pasal 11

 

1.      Terhadap  kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan Pengamatan.

 

2.      Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi.

 

3.      Dalam bidang-bidang tertentu penilaian hasil belajar untuk Program Sarjana dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi

 

4.      Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.

 

Pasal

 

 

1)      Ujian Kuliah Kerja Nyata (KKN) diselenggarakan setelah mahasiswa menyelesaikan dan mengajukan permohonan untuk diuji.

2)      Permohonan Ujian KKN diajukan kepada ketua STMIK melalui ketua jurusan.

3)      Pelaksanaan ujian KKN diatur Ketua Jurusan dengan memperhatikan “Buku Pedoman KKN STMIK YADIKA

 

Pasal

 

(1)   Ujian Skripsi / Komprehensif diselenggarakan setelah mahasiswa menyelesaikan dan mengajukan permohonan untuk diuji.

(2)   Permohonan diajukan kepada ketua STMIK melalui ketua jurusan.

(3)   Pelaksanaan ujian diatur Ketua Jurusan dengan memperhatikan “Buku Pedoman Tata Cara Penulisan Pra Proposal, Proposal, Penelitian dan Skripsi serta Pedoman Pembimbingan dan Pengujian Skripsi”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

 

Pasal

1.      Kebebasan akademik termask kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki sivitas akademika dilingkungan STMIK YADIKA BANGIL untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.

2.      Pimpinan Perguruan tinggi mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.

3.      Dalam melaksanakan kegiatan akademika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik perguruan tinggi yang bersangkutan.

4.      Dalam melaksanakan kebebasan akademik setiap anggota sivitas akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

5.      Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan perguruan tinggi dapat mengijinkan penggunaan sumber daya perguruan tinggi, sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk merugikan pribadi lain semata-mata untuk memperoleh materi bagi pribadi yang melakukannya.

 

 

Pasal

 

1.      Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan noram dan kaidah keilmuan.

2.      Perguruan tinggi dapat mengundang tenaga ahli dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik.

 

Pasal

 

1.      Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.

2.      Dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik senat perguruan tinggi harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal

 

1.      Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, STMIK YADIKA BANGIL dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.

2.      Perwujudan otonomi keilmuan pada Perguruan tinggi diatur dan dikelola oleh senat perguruan tinggi yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

BAB VIII

GELAR, SEBUTAN LULUSAN DAN PENGHARGAAN

 

Pasal

 

1.      Lulusan Pendidikan akademik dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar akademik.

2.      Lulusan pendidikan professional dapat diberikan hak untuk menggunakan sebutan professional.

3.      Gelar akademik adalah Sarjana, Magister dan doctor.

 

Pasal

 

(1)   Gelar akademik Sarjana dan Akademi ditempatkan dibelakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S, untuk Sarjana dan M untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang ilmu.

(2)   Gelar akademik Doktor ditempatkan di depan nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.

(3)   Sebutan Profesional Ahli Pratama bagi lulusan Program Diploma I, Ahli Muda bagi lulusan Program Diploma II, Ahli Madya untuk lulusan Program Diploma III, Sarjana Sains Terapan bagi lulusan Program Diploma IV ditempatkan dibelakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.

(4)   Jenis gelar dan sebutan, singkatan dan penggunaannnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

 

Pasal

 

Syarat pemberian gelar akademik atau sebutan professional meliputi :

(1)   Penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau professional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi

(2)   Penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.

 

Pasal

 

Gelar akademik atau sebutan professional yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX

SUSUNAN ORGANISASI PERGURUAN TINGGI

Pasal

 

Organisasi STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan terdiri atas :

1.      YAYASAN

2.      Ketua dan Pembantu Ketua

3.      Senat Akademi

4.      Bagian

5.      Dosen

6.      Unit Penelitihan

7.      Unit Pengabdian Kepada Masyarakat

8.      Bagian Adminitrasi Akademik dan Kemahasiswaan

9.      Bagian Adminitrasi Umum dan Keuangan

10.  Bagian Adminitrasi Perencana dan Sistem Informasi

11.  Unit Pelaksana Teknis

12.  Dewan Penyantun.

 

Pasal

YAYASAN

 

 

(1)          YAYASAN/BP-PTS ini bernama YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil Pasuruan, disingkat “YADIKA” didirikan berdasarkan berdasarkan akta notaris Achmad, SH. Nomor : 13 Tahun 1987 Tanggal 12 Juli 1987.

 

(2)          YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil Pasuruan terdiri atas :

Ketua                             : Abdul Rozak, SH.,S.Pn.

Wakil Ketua                   : Drs. Abdul Muntholib.

Sekretaris                       : Drs. Ahmad Tabroni, SH.

Bendahara                      : Abdul Syukur

                                         Drs. Hari

Pembantu                        : Ir. Elys Junaedi

                                         Drs. Muhammad Yunus

                                      

 

Pasal

 

(1)          YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan mempunyai tugas menyelengarakan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(2)          Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1) YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” mempunyai fungsi :

a.         Menetapkan kebijaksanaan lembaga dan statuta STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

b.         Menetapkan pendirian dan pengembangan program pendidikan sesudah mendapat persetujuan Menteri/Dirjen Dikti

c.         Memilih dan menetapkan Ketua atas usulan Senat dan ketentuan lain yang berlaku.

d.         Menerima dan mengesahkan usulan Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan yang menyangkut perencanaan tahunan, anggaran, tenaga dan sarana.

e.         Menetapkan struktur organisasi STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan dan personalianya atas usul Ketua dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang undangan yang berlaku.

f.           Menerima dan mengesahkan pertanggung jawaban Ketua.

g.         Memberi dan menerima bantuan dari pihak luar.

h.         Menetapkan dan mengangkat tenaga dosen tetap, tenaga adminitrasi tetap serta tenaga-tenaga lain yang diperlukan atas usul Ketua.

i.           Menetapkan, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengadaan prasarana kampus dengan memperhatikan usul atau pendapat dari Ketua.

 

(3)          Pimpinan Pengurus dan anggota YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan tidak dibenarkan menjadi pimpinan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

 

Pasal

 

BADAN PELAKSANA HARIAN (BPH)

STRUKTUR ORGANISASI

 

(1)          BPH terdiri atas sekurang-kurangnya seorang ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota, seorang Bendahara merangkap anggota dan sekurang-kurangnya seorang anggota bukan pengurus.

 

(2)          Pengurus BPH diangkat dan diberhentikan oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan .

 

(3)          Pengurus BPH bertanggung jawab kepada YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan.

 

Pasal

 

Susunan Pengurus BPH YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan :

 

Ketua                           : Drs. Sardiono

Wakil Ketua                 : Drs. Ahmad Tabroni, SH

Sekretaris                     : Drs. Haruna Soemitro

Wakil Sekretaris           : Ir. A. Rasyid

Bendahara                    : Drs. M. Choiron

Anggota                       : 1.    Abdul Syukur

                                      2.    Drs. Choirul Anwar.

 

Pasal

 

Anggota BPH tidak dibenarkan merangkap sebagai Pimpinan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan .

 

Pasal

 

Masa bakti keanggotaan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali sebanyak-banyaknya dalam du periode.

 

Pasal

 

(1)          Syarat pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan BPH terdiri atas syarat umum yang ditetapkan oleh Menteri dan syarat khusus yang ditetapkan oleh YAYASAN Pendidikan Swakarya Bangil Pasuruan.

(2)          Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang harus dimiliki calon anggota meliputi :

a.    Keahlian / integritas ilmiah

b.    Kejujuran dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945 dan GBHN

c.    Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang

d.    Surat persetujuan atasan, apabila yang bersangkutan bersatatus Pegawai Negeri        Sipil      tau Pegawai Swasta.

e.    Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan          yang berlaku.

 

(3)          Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan.

 

(4)          Dalam proses pergantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) baik pergantian antar waktu atau berhalangan tetap, agar dipertimbangkan terpeliharanya kontinuitas kerja.

 

 

Pasal

 

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS

 

BPH berkedudukan di wilayah sama dengan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan .

 

Pasal

 

(1)          YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan sebagai pendiri dan penyelenggara berfungsi membina dan mengembangkan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan serta bertugas menetapkan misi, tujuan, kebijaksanaan dasar (STATUTA) dan kebijaksanaan strategi (Rencana Induk Pengembangan) yang bertumpu pada ketentuan yang berlaku dan Anggaran Dasar / Anggran Rumah Tangga YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan.

 

(2)          BPH berfungsi dan bertugas sebagai pelaksana sehari-hari fungsi dan tugas YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil sebagaimana diatur dalam ayat (1).

 

(3)          STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan sebagaimana Satuan Pendidikan Tinggi berfungsi dan bertugas :

a.   Sebagai pengelolah sumber daya pendidik yang mencakkup tri dharma           Perguruan Tinggi.

b.   Menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan teknis akademis.

 

Pasal

 

TATA HUBUNGAN

 

(1)          Menunjuk ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 14 ayat (1), BPH dalam menjalankan tugasnya tunduk dan bertanggung jawab kepada YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan.

 

(2)          Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tri dharma perguruan tinggi, Menteri dapat meminta laporan pelaksanaan pendidikan kepada BPH, baik menyangkut bidang akademik maupun adminitrasi keuangan yang merupakan kegiatan penunjangnya.

 

(3)          Untuk pelaksanaan ayat (2), BPH segera melapor kepada YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan.

 

Pasal

 

Menunjuk ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (3) junto pasal 14 ayat (1), BPH dalam menjalankan tugasnya tunduk dan bertanggung jawab kepada YAYASAN serta Menteri sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pasal

 

PENGAWASAN

 

Sesuai ketentuan dalam Pasal 15 mengenai Tata Hubungan dan Pasal 16 junto Pasal 14, YAYASAN melakukan pengawasan terhadap BPH dan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan baik langsung maupun melalui BPH.

 

Pasal

 

(1)          STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan wajib memberi laporan pertanggung jawaban rutin kepada BPH secara berkala.

 

(2)          Sewaktu-waktu STMIK "YADIKA" Bangil dapat dimintai pertanggung jawaban oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan.

 

Pasal

 

(1)          YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil menyampaikan laporan sebagaimana tersebut pada Pasal 15 ayat (3) secara berkala atau apabila diperlukan kepada Menteri.

 

(2)          Atas dasar laporan tersebut Menteri dapat melakukan langkah-langkah pembinaan.

 

 

Pasal

 

PENYELESAIAN  PERSELISIHAN

 

(1)          Apabila terjadi perselisihan intern dalam YAYASAN atau antar YAYASAN dengan STMIK "YADIKA" Bangil atau antar YAYASAN dengan BPH atau antara sivitas Akademik dengan YAYASAN dan atau dengan BPH dan STMIK "YADIKA" yang mengganggu jalannya STMIK "YADIKA" Bangil akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antar unsur-unsur dilingkungan YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil dan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(2)          Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dalam ayat (1), Menteri dapat membentuk Panitia Penyelesaian Pesrselisihan (PTS), yang terdiri atas unsur-unsur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, BP-PTS dan Pimpinan PTS, yang harus menyelesaikan tugas selambat-lambatnya 6 (enam) bulan

 

(3)          Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan sebagaimam dimaksud dalam ayat (2), penyelesaiannya dilakkukan pada Pengadilan Negeri dalam Wilayah Hukum tempat YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil berdomisili.

 

Pasal

 

Demi kelancaran kegiatan belajar mengajar dan selama perselisihan belum terselesaikan, Menteri bersama YAYASAN dapat menunjuk sementara Pimpinan STMIK "YADIKA" Bangil maupun BPH.

 

 

Pasal

KETUA DAN PEMBANTU KETUA

 

 

STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang terdiri atas Pembantu Ketua bidang Akademik, Pembantu Ketua bidang Adminitrasi Umum dan Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan.

 

 Pasal

 

(1)          Ketua memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitihan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga adminitrasi dan adminitrasi STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan serta hubungan dengan lingkungan.

 

(2)          Bilamana Ketua berhalangan tidak tetap, Pembantu Ketua bidang akademik bertindak sebagai pelaksana harian Ketua.

 

(3)          Bilamana Ketua berhalangan tetap maka YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan mengangkat Pejabat  Ketua sebelum diangkat Ketua yang baru.

 

Pasal

 

(1)          Pembantu Ketua bertanggung jawab langsung kepada Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan

 

(2)          Pembantu Ketua bidang Akademik membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran penelitihan dan pengabdian kepada masyarakat.

 

(3)          Pembantu Ketua bidang Adminitrasi Umum membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang keuangan dan adminitrasi umum.

 

(4)          Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan mahasiswa dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.

 

Pasal

 

Ketua dan Pembantu Ketua diangkat dan diberhentikan oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil setelah mendapat pertimbangan senat STMIK "YADIKA" Bangil dengan persetujuan tertulis menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga pemerintah lain

 

 

 

Pasal

 

(1)          Masa jabatan Ketua dan Pembantu Ketua adalah 4 (empat) tahun

(2)          Ketua dan Pembantu Ketua dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

 

 

Pasal

SENAT STMIK “YADIKA’ BANGIL PASURUAN

 

 

(1)          Senat STMIK ‘YADIKA” Bangil merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STMIK “YADIKA” Bangil Pasuruan.

 

(2)          Senat STMIK “YADIKA” Bangil Pasuruan mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

a)      Merumuskan kebijaksanaan akademik dan pengembangan STMIK “YADIKA” Bangil Pasuruan

b)      Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika

c)      Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan STMIK “YADIKA” Bangil Pasuruan.

d)      Memberikan  persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan

e)      Menilai pertanggungjawaban pimpinan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

f)        Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan .

g)      Memberikan pertimbangan kepada YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil  berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademika

h)      Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika

 

(3)          Senat STMIK "YADIKA" Bangil teridiri atas guru besar, Ketua ,Pembantu Ketua, ketua Jurusan, dan wakil dosen.

 

(4)          Senat STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan dipimpin oleh ketua yang didampingi sekertaris senat STMIK "YADIKA" Bangil yang dipilih diantara anggota

 

(5)          Dalam melaksanakan tugasnya senat STMIK "YADIKA" Bangil dapat membentuk komisi -komisi yang beranggotakan anggota senat STMIK "YADIKA" Bangil dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.

 

(6)          Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat Akademi akan diatur dalam surat keputusan tersendiri.

 

 


Pasal

J U RU S A N

Bagian pertama

Kedudukan,Tugas dan Fungsi

 

 

(1)          Jurusan merupakan unsur pelaksanaa akademik yang melaksanakan perguruan profesional dan / atau akademik dalam sebagaian atau untuk cabang ilmu pengetahuan.

 

(2)          Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio

 

(3)          Jurusan terdiri atas :

1.    Unsur pimpinan : Ketua dan Sekertaris Jurusan

2.    Unsur pelaksana : Para dosen

 

(4)          Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh sekertaris

(5)          Ketua jurusan bertanggungjawab kepada pimpinan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan

 

(6)          Ketua dan Sekertaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 3(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali

 

(7)          Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang kepala

 

(8)          Ketua dan sekertaris jurusan serta Kepala laboratorium / studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan setelah mendapat pertimbangan Senat STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan

 

Pasal

 

Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu, dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.

 

 

Pasal

 

Bagian kedua

Jurusan Manajemen Informatika Komputer (D-3)

Dan Tehnik Informatika (S-1)

 

Bagian Tata usaha Jurusan Tehnik Informatika terdiri atas :

a. Subbagian Perguruan;

b. Subbagian Umum dan Perlengkapan;

c. Subbagian Keuangan dan kepegawaian;

d. Subbagian Kemahasiswaan.

 

Pasal

 

(1)          Subbagian Perguruan mempunyai tugas melakukan administrasi Perguruan

 

(2)          Subbagian Umum dan perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan.

 

(3)          Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan dan kepegawaian.

 

(4)          Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni.

 

Pasal

 

(1)          Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh ketua program studi atau Ketua jurusan

 

(2)          Ketua program studi  bertanggungjawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

(3)          Ketua program studi diangkat oleh pimpinan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan  atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

 

(4)          Masa jabatan Ketua program studi adalah 3 (tiga) tahun dan Ketua program studi tersebut dapat diangkat kembali.

 

Pasal

 

(1)          Pendirian dan perubahan bentuk Akademi ditetapkan oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan  setelah mendapat persetujuan Menteri.

 

(2)          Penambahan dan penutupan jurusan, Program Studi dan Program S2 ditetapkan oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan setelah mendapat persetujuan Ketua Jenderal Perguruan Tinggi/Menteri.

 

(3)          Penambahan dan penutupan laboratorium/studio pada setiap Jurusan ditetapkan oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan setelah mendapat pertimbangan Senat STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan

 

 

Pasal

D o s e n

 

 

(1)          Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

 

(2)          Dosen terdiri atas :

a.    dosen biasa

b.    dosen luar biasa

c.    dosen tamu

 

(3)          Jenis dan Jenjang kepangkatan dosen tersebut pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal

 

Dosen adalah seorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya ditugaskan dan diangkat oleh Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan setelah mendapat persetujuan YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil - Pasuruan dengan tugas untuk mengajar.

 

Pasal

UNIT PENELITIAN

 

 

(1)          Unit Penelitian adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan yang berada dibawah ketua

 

(2)          Unit penelitian dipimpin oleh seorang ketua yang bertangggung jawab langsung pada Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan

 

(3)          Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh seorang sekertaris

 

Pasal

 

Unit Penelitian mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, membantu, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh unit penelitian dan ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 37 Unit penelitian mempunyai fungsi :

a)      melaksanakan penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat

b)      melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat

c)      melaksankan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pendidikan dan pengembangan institusi

d)      melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat serta penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah melalui kerja sama baik didalam maupun diluar negeri

 

Pasal

 

Unit Penelitian terdiri dari :

a. Ketua

b. Seketaris

c. Bagian Tata Usaha

d. Pusat Penelitian

e. Tenaga peneliti

 

Pasal

 

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 40 bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga,perlengkapan,kepegawaian dan keuangan

b.      Melaksanakan urusan administasi program dan kegiatan penelitian

c.       Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi

 

Pasal

Bagian Tata Usaha terdiri atas :

a. Subbagian Umum

b. Subbagian Program

c. Subbagian Data dan Informasi

 

Pasal

 

1)      Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha,rumah tangga,perlengkapan,kepegawaian dan keuangan

 

2)      Subbagian Program mempunyai tugas melakukan urusan administrasi program dan kegiatan penelitian

 

3)      Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data serta layanan Informasi

 

Pasal

 

Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana tersebut pada pasal 40, secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Unit dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala bagian  administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.

 

Pasal

 

Unit Penelitian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas lembaga penelitian sesuai dengan bidangnya

 

Pasal

 

(1)          Unit Penelitian tersebut pada pasal 45 terdiri atas sejumlah yang terbagi dalam berbagai kelompok studi

(2)          Unit Penelitian dipimpin oleh seorang tenaga akademik dan tenaga peneliti senior yang ditunjuk diantara tenaga akademik dan tenaga peneliti dilingkungan unit.

(3)          Jumlah tenaga akademik dan tenaga peneliti ditetapkan menurut kebutuhan

(4)          Jenis dan jenjang tenaga akademik dan tenaga peneliti diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal

UNIT PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

 

 

(1)          Unit Pengabdian Kepada masyarakat adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan yang berada di bawah Ketua

 

(2)          Unit Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan

 

(3)          Dalam melaksanakan tugas Ketua dibantu oleh seorang sekertaris

 

Pasal

 

Unit Pengabdian Kepada masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 48, Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan ilmu pengetahuan , teknologi, dan/atau kesenian.

b.      Meningkatkan relevensi program STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

c.       Membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.

d.      Melaksanakan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan / atau daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan/atau badan lainnya baik didalam maupun dengan luar negeri

e.       Pelaksanaan urusan tata usaha Unit

 

Pasal

 

Unit pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas :

a. Ketua

b. Sekertaris

c. Bagian Tata Usaha

d. Tenaga Ahli

Pasal

 

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 51, bagian tata usaha mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga,perlengkapan,kepegawaian dan keuangan.

b.      Melaksanakan urusan administrasi program dan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat

c.       Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi

 

Pasal

 

Bagian Tata Usaha terdiri atas :

a. Subbagian Umum

b. Subbagian Program

c. Subbagian Data dan Informasi

 

Pasal

 

(1)          Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, pelengkapan, kepegawaian dan keuangan.

 

(2)          Subbagian Program  mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pogram dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat

 

(3)          Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi

 

 

Pasal

 

Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana tersebut pada pasal 51, secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Unit dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala  Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.

 

 

Pasal

BAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN

 

(1)          Bagian Administrasi Akademik dan kemahasiswaan adalah unsur Pembantu Pimpinan dibidang administrasi akademik dan kemahasiswaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(2)          Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh seorang Kepala

 

Pasal

 

Bagian Administrasi Akademik dan Kemahaiswaan mempunyai tugas memberikan layanan administrasi dibidang akademik dan kemahasiswaan dilingkungan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 57, Bagian Adminitrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi :

 

a.       Melaksanakan administrasi pendidikan ;

b.      Melaksanakan administrasi kerjasama ;

c.       Melaksanakan administrasi minat dan penalaran ;

d.      Melaksanakan administrasi informasi kemahasiswaan ;

e.       Melaksanakan layanan kesejahteraan mahasiswa.

 

Pasal

 

Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas :

 

a.       Subbagian Pendidikan ;

b.      Subbagian Kerjasama ;

c.       Subbagian Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan ;

d.      Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.

 

Pasal

 

Subbagian Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan adminitrasi pendidikan dan evaluasi, penelitihan dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut pada pasal 60, subbagian pendidikan mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan administrasi pendidikan dan evaluasi, penelitihan dan pengabdian kepada masyarakat ;

b.      Melaksanakan registrasi dan statistik ;

c.       Melaksanakan administrasi sarana pendidikan.

 

Pasal

 

Subbagian kerjasama mepunyai tugas melaksanakan administrasi  kerjasama.

 

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 62, subbagian kerjasama mempunyai  fungsi :

a.       Melaksanakan administrasi kerjasama dalam negeri ;

b.      Melaksanakan administrasi kerjasama luar negeri.

 

Pasal

 

Subbagian Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan administrasi minat, penalaran dan informasi kemahasiswaan.

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 64, subbagian Minat, penalaran dan informasi kemahasiswaan mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan administrasi minat dan penalaran ;

b.      Melaksanakan urusan fasilitas dan informasi kemahasiswaan .

 

Pasal

 

Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan layanan kesejahteraan mahasiswa.

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 66, subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan administrasi penunjang pendidikan dan pembinaan karier mahasiswa ;

b.      Melaksanakan layanan kesejahteraan mahasiswa.

 

 

Pasal 68

BAGIAN ADMINISTRASI UMUM KEUANGAN

 

 

(1)          Bagian Adminitrasi Umum dan Keuangan adalah unsur pembantu pimpina dibidang adminitrasi Umum dan Keuangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(2)          Bagian Adminitrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang kepala.

 

Pasal

 

Bagian Adminitrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas memberikan layanan administratif dibidang umum dan keuangan di lingkungan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

 

Pasal

 

Untuk menyelenggaran tugas tersebut pada pasal 69, Bagian Administrasi Umum dan keuangan mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga ;

b.      Melaksanakan Urusan Hukum dan tata laksana ;

c.       Melaksanakan administrasi kepegawaian ;

d.      Melaksanakan administrasi perlengkapan ;

e.       Melaksanakan administrasi anggaran rutin dan anggaran pembangunan ;

f.        Melaksanakan administrasi dana masyarakat.

 

Pasal

 

Bagian Adminitrasi umum dan keuangan terdiri atas :

a.       Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga ;

b.      Subbagian Hukum dan Tata laksana ;

c.       Subbagian Perlengkapan ;

d.      Subbagian Anggaran Rutin dan Pembangunan ;

e.       Subbagian Anggaran Masyarakat.

 

Pasal

 

Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga.

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 72, subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga  mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan Ketatausahaan ;

b.      Melaksanakan Urusan Rumah Tangga

 

Pasal

 

Subbagian Hukum dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan urusan Hukum dan Tatalaksana.

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 74, subbagian Hukum dan Tatatalaksana mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan urusan Hukum ;

b.      Melaksanakan urusan tatalaksana.

 

 

 

Pasal

 

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian.

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 76, Subbagian Kepegawaian mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan administrasi tenaga akademik;

b.      Melaksanakan administrasi tenaga administratif.

 

 

Pasal

 

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas Melaksanakan administrasi perlengkapan.

 

Pasal

 

Untuk menyelengarakan tugas tesebut pada pasal 78, Subbagian perlengkapan mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan administrasi pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan;

b.      Melaksanakan inventarisasi dan mempersiapkan usul penghapusan barang perlengkapan.

 

Pasal

 

Subbagian Anggaran Rutin dan pembangunan mempunyai tugas melakukan administrasi anggaran rutin dan mengoordinasikan anggaran pembangunan.

 

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 80, Subbagian Anggaran Rutin dan Pembangunan mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan administrasi anggaran rutin dan mengkoordinasikan anggaran pembangunan;

b.      Melaksanakan administrasi anggaran pembangunan ;

c.       Melaksanakan monitoring dan evaluasi.

 

Pasal

 

Subbagian Anggaran Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan administrasi anggaran yang berasal dari masyarakat.

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal, Subbagian Anggaran Masyarakat mempunyai fungsi:

a.       Melaksanakan administrasi dana yang berasal dari masyarakat;

b.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi.

 

 

 

 

Pasal

BAGIAN ADMINISTRASI PERENCANAAN

 DAN SISTEM INFORMASI

 

 

(1)          Bagian Adminstrasi Perencanaan dan Sistem Informasi adalah unsur pembantu pimpinan di bidang perencanaan dan sistem informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.

 

(2)          Bagian Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi dipimpin oleh seorang Kepala.

 

Pasal

 

Bagian administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas memberikan layanan administrasi di bidang perencanaan dan Sistem Informasi di lingkungan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

 

Pasal

 

Untuk menyelenggaran tugas tersebut pada pasal 85, Bagian Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai fungsi:

a.       Melaksanakan administrasi Perencanaan akademi;

b.      Melaksanakan administrasi sistem informasi.

 

Pasal

 

Bagian Administrasi Perencnaan dan Sistem Informasi terdiri atas

a.       Subbagian perencanaan ;

b.      Subbagian Sistem Informasi.

 

Pasal

 

Subbagian perencanaan  mempunyai tugas melaksanakan administrasi perencanaan akademik dan fisik.

 

Pasal

 

Untuk menyelengarakan tugas tersebut pada pasal 88, Subbagian Perencanaan mempunyai fungsi :

a.       Melaksanakan administrasi perencanaan akademik ;

b.      Melaksanakan administrasi perencanaan fisik.

 

Pasal

 

Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan adminstrasi informasi.

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 90, Subbagian Sistem Informasi mempunyai fungsi:

a.       Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data;

b.      Melaksanakan layanan informasi.

Pasal

UNIT PELAKSANAAN TEKNIS

 

 

(1)          Unsur penunjang pada sekolah tinggi dapat berbentuk unit pelaksana teknis yang terdiri atas : perpustakaan, pusat komputer, laboratorium dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(2)          Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat satu dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

Pasal

 

(1)          Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis dibidang perpustakaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan pembinanya dilakukan oleh Pembantu Ketua.

 

(2)          Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk diantara pustakawan senior dilingkungan perpustakaan.

 Pasal

 

Perpustakaan mempunyai tugas memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitihan dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 94, perpustakaan mempunyai fungsi :

a.       Menyediakan dan mengelolah bahan pustaka

b.      Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka

c.       Memelihara bahan pustaka

d.      Melakukan layanan referensi

e.       Melakukan urusan tata usaha perpustakaan.

 

Pasal

 

Perpustakaan terdiri atas :

a.       Kepala

b.      Subbagian Tata Usaha

c.       Kelompok Perpustakaan

 

Pasal

 

 

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata dan rumah tangga perpustakaan.

 

Pasal

 

Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana tersebut pada pasal 100, secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik.

 

 

Pasal

 

(1)          Kelompok pustakawan terdiri atas sejumlah pustakawan dalam jabatan fungsional.

 

(2)          Kelompok pustakawan dipimpin oleh seorang pustakawan senior yagn ditunjuk diantara pustakawan dilingkungan perpustakaan.

 

(3)          Jumlah pustakawan ditetapkan menurut kebutuhan.

 

(4)          Jenis dan jenjang putakawan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal

 

(1)          Pusat komputer adalah unit pelaksana teknis dibidang pengolahan data yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua dan pembinanya dilakukan oleh Pembantu Ketua I.

 

(2)          Pusat komputer dipimpin oleh seorang kepala yang ditunjuk diantara tenaga akademik/tenga teknis komputer senior dilingkungan Pusat Komputer.

 

 

Pasal

 

Pusat komputer mempunyai tugas mengumpulkan, mengelolah, menyajikan dan menyimpan data dan informasi serta memberikan layanan untuk program-program pendidikan, penelitihan dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Pasal

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 101, pusat komputer mempunyai fungsi :

a.       Mengumpulkan dan mengelolah data dan  informasi

b.      Menyajikan dan menyimpan data dan inforamasi

c.       Melakukan urusan tata usaha pusat komputer.

 

Pasal

 

Pusat komputer terdiri atas  :

a.       Kepala

b.      Subbagian Tata Usaha

c.       Kelompok tenaga akademik dan tenaga teknis komputer

 

Pasal

 

Subbagian  Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat komputer.

 

Pasal

 

Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana tersebut pada pasal 102, secara funsional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komputer dan secara Administratif  bertanggung jawab kepada kepala bagian administratif akademik.

 

 

Pasal 1

 

(1)          Kelompok tenaga akademik dan tenaga teknis komputer terdiri atas sejumlah tenaga akademis dan tenaga teknis komputer dalam jabatan fungsional dibidang pengolahan data.

 

(2)          Kelompok tenaga akademik dan tenaga teknis komputer dipimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk diantara tenaga akademik dan tenaga teknis komputer.

 

(3)          Jumlah tenaga akademik dan tenaga teknis komputer ditetapkan menurut kebutuhan.

 

(4)          Jenis dan jenjang  tenaga akademik dan tenaga teknis komputer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 1

 

(1)          STMIK "YADIKA" Bangil dapat mengadakan unit pelaksana teknis lainnya sesuai dengan keperluan.

 

(2)          Unit pelaksana teknis lainnya tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua STMIK "YADIKA" Bangil setelah mendapat persetujuan YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil -Pasuruan.

 

 

Pasal

TATA KERJA

 

 

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dilingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan STMIK "YADIKA" Bangil serta dengan instansi lain diluar STMIK "YADIKA" Bangil sesuai dengan tugas masing-masing.

 

Pasal

 

Ketua dan Pembantu Ketua, Ketua Unit Penelitihan, Ketua Unit Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Unsur Penunjang, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mematuhi pedoman, dan petunjuk tehnis Ketua Jendral Pendidikan Tinggi.

 

Pasal

 

Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan bertanggung jawab langsung, memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

 

Pasal

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

 

 

 

Pasal

 

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala pada waktunya.

 

Pasal

 

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

 

Pasal

 

Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Ketua Unit Penelitihan, Ketua Unit Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Unsur Penunjang, Kepla Bagian dan Kepala Subbagian menyampaikan laporan kepada Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

Pasal 

 

Dalam meyampaiakan laporan masing-masing kepada atasannya, tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula kepada satuan organisasi lainnya yang secara fungsional/relevan mempunyai hubungan kerja.

 

 

Pasal

DEWAN PENYANTUN

 

(1)          Dewan Penyantun terdiri dari tokoh masyarakat (formal maupun non formal)  membantu dalam memecahkan masalah-masalah STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan dan diharapkan berperan aktif  untuk menggerakkan dan mengarahkan sumber daya masyarakat.

 

(2)          Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan senat STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(3)          Pengurus Dewan Penyantun dipilih oleh dan diantara para anggota Dewan Penyantun.

 

(4)          Masa kerja Dewan Penyantun disesuiakan dengan masa kerja Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(5)          Hal-hal yang menyangkut fungsi dan wewenang Dewan Penyantun ditetapkan oleh Ketua STMIK "YADIKA" Bangil setelah mendapat pertimbangan senat STMIK "YADIKA" Bangil dan YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil -Pasuruan.

 

 

 

 

 

 

 

BAB X

TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal

 

(1)   Tenaga pendidikan terdiri dari dosen dan tenaga penunjang akademik yang diangkat oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil Pasuruan atas usul Ketua STMIK “YADIKA”  Bangil Pasuruan setelah mendapat persetujuan Senat STMIK “YADIKA” Bangil - Pasuruan .

 

(2)   Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi dosen adalah :

a)      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b)      Berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

c)      Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar dengan rekomendasi Jurusan yang bersangkutan

 

(3)   Dosen, yang menurut jenjang jabatan akademik terdiri dari asisten, rektor, dan guru besar

 

(4)   Dosen dapat merupakan Dosen Biasa, Dosen Luar Biasa dan Dosen Tamu

 

(5)   Dosen biasa adalah dosen tetap yang diangkat dan ditetapkan oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil sebagai tenaga tetap pada STMIK “YADIKA” Bangil - Pasuruan .

 

(6)   Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada STMIK “YADIKA” Bangil Pasuruan

 

(7)   Dosen tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen pada Akademik selama jangka waktu tertentu

 

(8)   Tenaga penunjang akademik terdiri dari peneliti, pustakawan, Laboran, dan Teknisi

 

Pasal 

 

(1)   Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya

 

(2)   Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan penelitian dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan pengembangan ilmu sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya

 

(3)   Setiap dosen bertugas melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pendidikan dan pengajaran atau dalam kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan sesuai dengan wewenang jenjang jabatan akademiknya.

 

Pasal 

 

(1)          Setiap karyawan berhak memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

(2)          Setiap karyawan berhak memperoleh penghargaan sesuai dengan darma baktinya

 

(3)          Setiap karyawan berhak menggunakan sarana, prasarana, fasilitas pendidikan lainnya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

(4)          Setiap karyawan berkewajiban menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas STMIK “ YADIKA “ Bangil - Pasuruan

 

(5)          Setiap karyawan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas baik sebagai pribadi mupun sebagai warga STMIK “ YADIKA “ Bangil - Pasuruan dalam mejalankan fungsi dan tujuan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

Pasal

 

(1)          Pengembangan jumlah tenaga kependidikan dan tenaga administrasi disesuaikan dengan kebutuhan menurut perkembangan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(2)          Pelaksanaan ketentuan ayat (1) tersebut diatas diatur dengan keputusan YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” atas usul Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XI

MAHASISWA DAN ALUMNI

Pasal

 

(1)          Yang disebut mahasiswa STMIK "YADIKA" adalah peserta didik yang terdaftar di STMIK "YADIKA" dan merupakan bagian dari sivitas akademika STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

 

(2)          Bidang kemahasiswaan merupakan subsistem pendidikan tinggi yang mencakup proses perencanaan, pengorganisasian, pengaturan, pengelolaan, pengendalian dan pendanaan, serta evaluasi kegiatan extra kurikuler yang meliputi perkembangan penalaran keilmuan mahasiswa, pengembangan minat, bakat dan kegemaran, peningkatan kesejahteraan mahasiswa, serta usaha penunjangnya.

 

Pasal

 

(1)            Hak Mahasiswa :

1.               Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

2.               Memperoleh pengajaran yang sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.

3.               Memanfaatkan fasilitas yang ada di STMIK "YADIKA" dalam rangka kelancaran proses belajar.

4.               Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya.

5.               Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya, serta hasil pelajarannya.

6.               Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

7.               Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.               Memanfaatkan sumber daya STMIK “YADIKA” melalui perwakilan / organisasi kemahasiswaan yang mengurus dan mengatur minat dan tata kehidupan bermasyarakat.

9.               Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lainnya bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa atau program studi yang hendak dimulai, dan yang bersangkutan memungkinkan.

10.           Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa STMIK “YADIKA” Bangil Pasuruan.

11.           Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang mahasiswa cacat.

 

(2)            Kewajiban mahasiswa :

1.               Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban sesusai peraturan yang berlaku.

2.               Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada STMIK “YADIKA” Bangil Pasuruan.

3.               Menghormati tenaga pendidik dan atau tenaga administrasi di lingkungan STMIK “YADIKA” Bangil Pasuruan.

4.               Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus STMIK “YADIKA” Bangil Pasuruan.

5.               Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.

6.               Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

7.               menjaga kewibawaan dan nama baik STMIK “YADIKA” Bangil.

 

(3)            Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam keputusan Ketua.

 

Pasal

 

(1)          Organisasi kemahasiswaan STMIK “YADIKA” Bangil adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian manusia Pancasila yang cerdas, berdasarkan prinsip memanusiakan manusia sesuai hakekat manusia.

 

(2)          Bentuk dan struktur :

1.         Di tingkat STMIK “YADIKA” Bangil meliputi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) sertaUnit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

2.         Di tingkat Jurusan meliputi Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).

 

(3)          Kedudukan :

1.         BEM, DLM dan UKM berkedudukan di tingkat STMIK “YADIKA” Bangil dan merupakan kelengkapan non struktural.

2.         HMJ berkedudukan di tingkat Jurusan dan merupakan kelengkapan non struktural.

 

(4)          Tugas Pokok :

1.         DLM mempunyai tugas pokok menetapkan garis-garis besar program, menilai program dan pelaksanaan program BEM, serta memberikan pendapat, usul dan saran pimpinan STMIK “YADIKA” Bangil Pasuruan.

2.         BEM mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan, garis-garis program yang ditetapkan oleh BEM, serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan STMIK “YADIKA” Bangil terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.

3.         UKM mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler di tingkat Akademi dalam bidang tertentu sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

4.         HMJ mempunyai tuga pokok menyelenggarakan kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan yang sesuai dengan program studi jurusan.

 

(5)          Fungsi :

1.         DLM  STMIK “YADIKA” Bangil berfungsi sebagai forum :

a.1.  Perwakilan mahasiswa di tingkat Akademi untuk menampung dan       menyalurkan aspirasi mahasiswa dalam lingkungan STMIK “YADIKA”       Bangil Pasuruan.

a.2.  Perencanaan dan penetap garis-garis besar program kegiatan mahasiswa di                tingkat STMIK “YADIKA” Bangil Pasuruan.

a.3.  Komunikasi kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di tingkat STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan “YADIKA” Bangil Pasuruan.

a.4.  Pengembangan ketrampilan manajemen.

2.             DLM berfungsi sebagai wahana untuk merencanakan dan melaksanakan serta mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler ditingkat STMIK "YADIKA" Bangil yang bersifat penalaran dan keilmuan.

3.             UKM berfungsi sebagai wahana untuk merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler ditingkat STMIK "YADIKA" yang bersifat keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan mahasiswa, serta pengabdian kepada masyarakat.

4.             HMJ berfungsi sebagai wahana pelaksana kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat penalaran dan kegiatan sesuai dengan program studi pada jurusan yang bersangkutan.

 

(6)           Keanggotaan dan Kepengurusan

1.             Dewan Legislatif  Mahasiswa (DLM)

i)                     Kegiatan DLM terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan serta terplih melalui tata tertib yang berlaku.

ii)                    Kepengurusan DLM terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam komisi-komisi

iii)                  Masa kerja kepengurusan DLM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.

iv)                  Tata kerja kepengurusan DLM ditetapkan oleh rapat anggota.

v)                   Kepengurusan DLM disahkan oleh Ketua.

vi)                  Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus DLM bertanggung jawab kepada Ketua, melalui Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan.

2.             Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

i)                     Kegiatan BEM terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

ii)                    Kepengurusan BEM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam komisi-komisi.

iii)                  Masa kerja kepengurusan BEM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya

iv)                  Tata tertib kepengurusan BEM ditetapkan oleh rapat anggota.

v)                   Kepengurusan BEM disahkan oleh Ketua

vi)                  Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus BEM bertanggung jawab kepada Ketua, melalui Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan

 

3.             Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

i)                     Kegiatan UKM terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan.

ii)                    Kepengurusan UKM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam komisi-komisi.

iii)                  Masa kerja kepengurusan BPM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya

iv)                  Tata kerja kepengurusan UKM ditetapkan oleh rapat pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

v)                   Kepengurusan UKM disahkan oleh Ketua

vi)                  Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus UKM bertanggung jawab kepada Ketua, melalui Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan

4.             Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)

i)                     Kegiatan HMJ terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di jurusan yang bersangkutan.

ii)                    Kepengurusan HMJ terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam komisi-komisi.

iii)                  Masa kerja kepengurusan BPM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya

iv)                  Tata kerja kepengurusan HMJ ditetapkan oleh rapat pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

v)                   Kepengurusan HMJ disahkan oleh Ketua Jurusan yang bersangkutan

vi)                  Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus HMJ bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan yang bersangkutan.

Pasal 128

 

(1)          Kegiatan kemahasiswaan dikatagorikan sebagai kegiatan ekstra kurikuler yang meliputi :

1.             Kegiatan penalaran dan keilmuan mahasiswa

2.             Kegiatan minat dan kegemaran mahasiswa

3.             Perbaikan kesejahteraan mahasiswa

4.             Bakti sosial mahasiswa

 

(2)          Kegiatan mahasiswa antar kampus diluar kampus harus mendapat persetujuan Ketua melalui Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan.

 

 

Pasal

ALUMNI

 

(1)          Alumni adalah semua tamatan dari STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan setelah studi minimal 1 tahun

 

(2)          Untuk menggalang rasa persatuan serta menjalin komunikasi alumni dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan STMIK "YADIKA" Bangil dapat dibentuk organisasi Alumni STMIK "YADIKA" Bangil yang non struktural.

 

(3)          Tata kerja oraganisasi alumni diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

 

(4)          Pembentukan organisasi alumni STMIK "YADIKA" Bangil disahkan dengan surat keputusan Ketua STMIK "YADIKA" Bangil.

 

Pasal

 

(1)          Demi peningkatan komunikasi STMIK "YADIKA" Bangil dengan orang tua mahasiswa dapat dibentuk Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) non struktural.

 

(2)          Pembentukan IOM disahkan dengan surat keputusan Ketua STMIK "YADIKA" Bangil.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XII

SARANA DAN PRASARANA

Pasal

 

(1)          Penambahan sarana dan prasara disesuaikan dengan perkembangan STMIK "YADIKA" Bangil , ditetapkan oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil atas usul Ketua STMIK "YADIKA" Bangil.

 

(2)          Tata pengelolahan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengelolahan kekayaan negara.

 

(3)          Tata pengelolahan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak berasal dari dan pemerintah (APBN) diatur oleh Ketua STMIK "YADIKA" Bangil atas persetujuan YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil -Pasuruan .

 

(4)          Kekayaan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan diluar sarana dan prasarana pendidikan, pengelolahan diatur dengan keputusan YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil setelah mendapat pertimbangan Ketua STMIK "YADIKA".

 

(5)          Pendayagunaan sarana, prasarana dan kekayaaan STMIK "YADIKA" untuk memperoleh dana guna menunjang pelaksanaan diatur dengan keputusan YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil setelah mendapat pertimbangan Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan .

 

 

Pasal

 

(1)          Penambahan sarana dan prasara disesuaikan dengan perkembangan STMIK "YADIKA" Bangil , ditetapkan oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil atas usul Ketua STMIK "YADIKA" Bangil.

 

(2)          Tata pengelolahan sarana dan prasarana yang bersumber dari dana pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengelolahan kekayaan negara.

 

(3)          Tata pengelolahan sarana dan prasarana pendidikan yang tidak berasal dari dan pemerintah (APBN) diatur oleh Ketua STMIK "YADIKA" Bangil atas persetujuan YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil -Pasuruan .

 

(4)          Kekayaan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan diluar sarana dan prasarana pendidikan, pengelolahan diatur dengan keputusan YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil setelah mendapat pertimbangan Ketua STMIK "YADIKA".

 

(5)          Pendayagunaan sarana, prasarana dan kekayaaan STMIK "YADIKA" untuk memperoleh dana guna menunjang pelaksanaan diatur dengan keputusan YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil setelah mendapat pertimbangan Ketua STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan .

 

 

 

 

BAB XIII

PEMBIAYAAN

Pasal

 

Pembiayaan STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan diperoleh dari :

1.      Mahasiswa melalui sumbagan pembangunan dan uang kuliah.

2.      Bantuan Pemerintah.

3.      Alumni STMIK "YADIKA" Bangil - Pasuruan

4.      Masyarakat melalui berbagai lembaga kemasyarakatan

5.      Usaha-usaha yang syah

6.      Bantuan lain yang tidak mengikat baik dari dalam maupun dari luar

 

Pasal

 

(1)          Ketua YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil -Pasuruan membentuk Panitia Anggaran yang bertugas menyusun Rencana anggaran Pendapatan dan Belanja STMIK "YADIKA" Bangil untuk setiap tahun .

 

(2)          Ketua STMIK "YADIKA" Bangil berkewajiban mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja STMIK "YADIKA" Bangil kepada Senat STMIK "YADIKA" Bangil setiap tahunnya untuk dibahas dan selanjutnya di usulkan kepada YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil untuk mendapat pengesahan.

 

(3)          Ketua STMIK "YADIKA" Bangil berkewajiban setiap tahun menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja STMIK "YADIKA" Bangil kepada YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil melalui Senat STMIK "YADIKA" Bangil.

 

(4)          Anggaran Pendapatan Belanja STMIK "YADIKA" Bangil dipergunakan/dikelola oleh Ketua STMIK "YADIKA" Bangil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XIV

PENGAWASAN DAN AKREDITASI

Pasal

 

1)      Dalam Rangka pemantapan serta evaluasi penyelenggaraan STMIK "YADIKA" Bangil dilakukan pengawasan terhadap semua unsur organisasi pelaksana.

 

2)      Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil -Pasuruan  dan lembaga-lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

3)      Pengawasan dilakukan melalui penilaian berkala terhadap unit-unit organisasi STMIK "YADIKA" Bangil .

 

4)      Berdasarkan pengawasan pada ayat (3), Ketua STMIK "YADIKA" Bangil Pasuruan menetapkan langkah-langkah pembinaan untuk peningkatan mutu dan efisiensi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XV

KERJASAMA ANTARA PERGURUAN TINGGI

Pasal

 

(1)          Dalam rangka pembinaan dan pengembangan STMIK "YADIKA" Bangil Pasuruan dapat dilakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi/Lembaga Lain, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

 

(2)          Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengutamakan tugas pokok pada akademi.

 

(3)          Kerjasama pendidikan dapat berbentuk tukar menukar dosen dan/atau mahasiswa, pengadaan sarana dan prasarana akademik, penyelenggaraan kegiatan akademik bersama, dan bentuk-bentuk lain yang dianggap bermanfaat.

 

(4)          Kerjasama penelitian dapat berbentuk pertukaran hasil penelitian, penerbiatan karya ilmiah bersama, pelatihan dan tenaga peneliti, penelitian bersama, pemanfaatan sumberdaya penelitian bersama, dan bentuk-bentuk lain yang berhubungan dengan kegiatan penelitian.

 

(5)          Kerjasama pengabdian kepada masyarakat dapat berbentuk kegiatan pengabdian, tukar menukar informasi, dan sebagainya.

 

(6)          Kerjasama dengan lembaga lain dari dalam negeri diatur oleh Ketua STMIK YADIKA  Bangil setelah mendapat persetujuan dari YAYASAN "PENDIDIKAN SWAKARYA" Bangil -Pasuruan sedangkan kerjasama dengan lembaga luar negeri harus diketahui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XVI

KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

 

Pasal

 

(1)          Ketentuan-ketentuan dalam statuta ini harus ditaati oleh semua warga STMIK "YADIKA" Bangil Pasuruan

 

(2)          Hal-hal yang belum diatur dalam statuta ini akan diatur dalam peraturan tersendiri dengan ketentuan tidak bertentangan dengan isi statuta ini dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

(3)          Perubahan statuta ini dilakukan bilamana dipandang perlu dan dilakukan oleh YAYASAN “PENDIDIKAN SWAKARYA” Bangil -Pasuruan dan atas usul Ketua STMIK "YADIKA"  Bangil Pasuruan.